Thursday, March 23, 2017

SUMBER / SOURCE :http://kkni-kemenristekdikti.org/ 



TUJUAN KKNI (KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA ) Sebagai perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan, pelatihan serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara nasional, maka KKNI dimaksudkan menjadi pedoman untuk: menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja; menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja; menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja; mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia. 


MANFAAT KKNI (KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA) Pada jangka panjang, penerapan KKNI akan berdampak pada: meningkatnya kuantitas sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dan berdaya saing internasional agar dapat menjamin terjadinya peningkatan aksesibilitas sumber daya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional; meningkatnya kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional; meningkatnya mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian, solidaritas, dan kerja sama pendidikan tinggi antar-negara di dunia; meningkatnya pengakuan negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun internasional kepada Indonesia tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia. 


Secara umum KKNI diharapkan dapat melahirkan suatu sistem penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki sifat-sifat sebagai berikut : KKNI harus secara komprehensif dan berkeadilan dapat menampung kebutuhan semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan serta memperoleh kepercayaan masyarakat luas KKNI diharapkan memiliki jumlah jenjang dan deskripsi kualifikasi yang jelas dan terukur serta secara transparan dapat dipahami oleh pihak penghasil dan pengguna tenaga kerja baik di tingkat nasional, regional maupun internasional KKNI yang akan dikembangkan harus bersifat lentur (flexible) sehingga dapat mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan keilmuan, keahian dan keterampilan di tempat kerja serta selalu dapat diperbaharui secara berkelanjutan. Sifat lentur yang dimiliki KKNI harus dapat pula memberikan peluang seluas-luasnya bagi seseorang untuk mencapai jenjang kualifikasi yang sesuai melalui berbagai jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja termasuk perpindahan dari satu jalur kejalur yang lain. KKNI hendaknya menjadi salah satu pendorong program-program peningkatan mutu baik dari pihak penghasil maupun pengguna tenaga kerja sehingga kesadaran terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia dapat diwujudkan secara nasional. KKNI harus mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu yang memiliki fungsi pemantauan (monitoring) dan pengkajian (assessment) terhadap badan atau lembaga yang terkait dengan proses-proses penyetaraan capaian pembelajaran dengan jenjang kualifikasi yang sesuai. KKNI harus secara akuntable dapat memberikan peluang pergerakan tenaga kerja dari Indonesia ke negara lain atau sebaliknya. KKNI harus dapat menjadi panduan bagi para pencari kerja yang baru maupun para pekerja lama dalam upaya meningkatkan taraf hidup atau karir ditempat kerja masing-masing. KKNI diharapkan dapat meningkatkan integrasi dan koordinasi badan atau lembaga penjaminan atau peningkatan mutu yang telah ada, seperti misalnya BSNP, BAN, BNSP, LSP dan lain-lain. Indonesia menganut unified system atau sistem terpadu dimana capaian pembelajaran untuk jenis pendidikan akademik, vokasi maupun profesi dianggap sama untuk jenjang kualifikasi yang sama. Program pengembangan KKNI pada tahun 2015 merupakan kelanjutan dari berbagai program yang sama pada tahun sebelumnya ataupun program baru. Program pada tahun sebelumnya mengutamakan untuk menyusun konsep dan juga merealisasikan menjadi kerangka yang operasional dan telah diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Th. 2012 tentang KKNI. Dengan perpres tersebut, KKNI telah menjadi rujukan dalam penyetaraan capaian pembelajaran berbagai sektor yang ada di Indonesia. Sementara untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan KKNI di perguruan tinggi, Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 yang mengatur penerapan KKNI di Perguruan tinggi secara khusus dan Pendidikan Tinggi di Indonesia secara keseluruhan. Penerapan KKNI diperguruan tinggi selanjutnya menghasilkan program-program yang semakin memberdayakan KKNI. Penerapan KKNI tidak terbatas pada perguruan tinggi saja namun juga ke berbagai institusi lainnya seperti: • SMK • Lembaga kursus dan Pelatihan • Kologium keilmuan • Konsil Kedokteran Indonesia. • Forum program studi • BNSP, LSP, Asosiasi profesi • Asosiasi industri, KADIN • BAN, BSNP Pengembangan KKNI merupakan perjalanan panjang yang dimulai dari usaha usaha pengembangan kualitas sumber daya manusia yang ada di Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Milestone penting dalam perjalanan pengembangan KKNI dimulai dengan diterbitkannya UU Nomor 13 – 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 31 – 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya sampai pada tahun 2012 dengan diterbitkannya PP Nomor 8 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

No comments: